detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO Penos Budai  ″sangat pantas untuk yg banyak uang, harga \'mahal\' mengandung arti: \"iphone utk kelas premium\" tdk perlu dipertanyakan fiturnya, tetapi.. ″
  • KONTRA Ridwan Fauzi  ″Buat gue dengan harga 7jtan terlalu mahal, mending galaxy note dong 6jtan tp lebih banyak kelebihannya daripada iphone 4s, secara galaxy note HH gue... ″
28%   72% 

Selengkapnya


Jumat, 25/08/2006 19:05 WIB

'Penjual Software Bajakan Perlu Dihukum Denda'
Wicaksono Hidayat - detikinet


Penjual Software Bajakan (dbu/inet)

Jakarta - Pemilik toko yang menjual software bajakan telah divonis dua tahun dan enam bulan penjara. Kuasa hukum BSA berharap vonis untuk kasus serupa perlu ditambahi denda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara bagi Effendy alias Apeng. Ia adalah pemilik toko di Mal Ambassador yang terjaring dalam operasi anti pembajakan di awal 2006. Kebanyakan software yang dijual oleh Apeng merupakan produk dari perusahaan yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA). Kuasa hukum BSA, Bernhard Sibarani, menyambut baik vonis yang telah dijatuhkan. "Kami beri applause pada keputusan tersebut," ujar Bernhard saat dihubungi detikINET, Jumat (25/08/2006). Keputusan vonis penjara tanpa masa percobaan itu dianggap sebagai kemajuan dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Sebelumnya, pada 2004, kasus serupa hanya membuahkan hukuman percobaan. Hukuman penjara yang ada sekarang disebut Bernhard telah cukup memberi efek jera pada pelaku. Namun, untuk ke depannya, perlu diefektifkan penggunaan sanksi denda. "Mudah-mudahan ke depan, majelis bisa mengefektifkan opsi untuk meningkatkan denda," ia menjelaskan. Bernhard mengatakan, dalam Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual ada pasal tentang sanksi denda. Sanksi itu dibahasakan dengan kata-kata 'dan/atau' yang artinya bisa dikenakan bersama-sama dengan hukuman penjara. "Kenapa tidak dipakai 'dan', sehingga elemen kerugian negara karena tidak ada pajak bisa tergantikan," ujar Bernhard. (wsh) ( wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel